
RSM SUKABUMI | Polres Sukabumi menaikkan status kasus "jetski maut" Ketahap penyidikan. Hal ini mendapatkan apresiasi dari ketua komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita menjelaskan terkait proses ini kepada awak media.
"Kami apresiasi Polres Sukabumi. Ini bukan sekadar kecelakaan biasa, ini soal nyawa. Kami mendorong penegakan hukum yang transparan. Siapa yang lalai? Apakah operatornya, atau pemilik usahanya yang tidak menyediakan standar pengamanan? Semua harus dibuka ke publik,” tegasnya.
Lanjutnya,ia mengatakan tidak hanya sebatas pada proses hukum. Akan tetapi, harus ada zona yang jelas antara pengelola wisata olahraga air dengan pengunjung wisata lainnya yang berenang dipantai. Tujuannya agar tidak lagi peristiwa yang terulang dikemudian hari, Sekaligus mengingatkan Dinas Terkait.
"Jangan tunggu ada korban lagi baru sibuk berbenah. Kami minta segera ada zonasi yang jelas. Jalur jetski tidak boleh menyatu dengan area berenang anak-anak dan keluarga. Jika pengelola tidak bisa menjamin keamanan, cabut izinnya." Jelasnya.
Informasi tambahan, insiden jetski maut terjadi pada tanggal 5 Januari 2026, dimana salah satu wisatawan yang berenang menjadi korban jiwa dihantam jetski dalam peristiwa nahas tersebut.
Tempat kejadian perkara di pantai Buffalo, tepatnya di Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, hingga menewaskan warga negara asing (WNA) asal Negara Arab Saudi bernama Al Muhanna Hasan Radhi.







Posting Komentar